Unras di Kejari Padangsidimpuan, DPP PMBK Tabagsel Minta Segera Panggil dan Periksa Kades dan Perangkat Desa Goti


PADANGSIDIMPUAN,- Lagi dan lagi dugaan tindak pidana korupsi menjadi sorotan para aktivis mahasiswa dan pemuda, dimana pada hari ini , Selasa (11/06/2024) sejumlah massa dari Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Berantas Korupsi (DPP PMBK) TABAGSEL turun ke jalan bertujuan memberikan kritik kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan berdasarkan amanat Undang-Undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat Dimuka Umum, dan sebagaimana dalam hal ini menyangkut persoalan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa  goti T. A 2021,2022 dan 2023 di Kota Padangsidimpuan,  kami menduga Kades goti gagal dalam menjalankan tugasnya dan penggunaan anggaran dana desa tidak tepat s sasaran dan kurangnya memberikan informasi publik terkait anggaran tersebut. 


Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat  Pergerakan Mahasiswa Berantas Korupsi Tabagsel Melakukan unras di depan kantor Kejari Padangsidimpuan. 


Tuntutan Aksi : 

1.Kami meminta kepada kepala Desa Goti untuk menjelaskan kepada kami terkait anggaran Dana Desa T.A 2021,2022 dan 2023 baik dari :

-tahap 1 hingga tahap 3 yang kami duga tidak direalisasikan sepenuhnya oleh Kepala Desa Goti.

-Tahap 2 : Keadaan Mendesak dengan pagu anggaran sebesar Rp.137.700.000.

-Tahap 3 : Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan pagu anggaran sebesar Rp.223.230.000.

-Tahap 3 : Keadaan Mendesak dengan pagu anggaran sebesar Rp.183.600.000.

-Tahap 3 : Jumlah Alat Produksi Dan Pengolahan Peternakan Yang Diserahkan dengan pagu anggaran sebesar Rp.101.000.000.

-Tahap 3 : Jumlah Peserta Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp.84.000.000.


2.Kami meminta kepada Bapak Kejari Kota Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa serta mengaudit anggaran Dana Desa Goti T.A 2023 dari tahap 1 – 3 yang mana kami duga adanya tindak pidana korupsi.


3.Kami meminta kepada Bapak Kejari Kota Padangsidimpuan agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Goti yang mana kami menduga ikut terlibat dalam Pengelolaan dan Penyaluran Anggaran Dana Desa Goti.*(AIS)