Unras di Kejatisu,Sayyid Siregar Ketua GEMAS Minta Periksa Dana Desa Tobing Tinggi Kecamatan Huristak Kab. Padang Lawas


MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan lembaga Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tobing Tinggi kecamatan Huristak  Kab. Padang Lawas terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023-2024.Selasa(25-06-2024).


Sayyid Siregar selaku ketua umum GEMAS menyampaikan dalam orasinya, "bahwa sesuai dengan informasi yang mereka dapat dan hasil investigasi di lapangan ada beberapa kegiatan yang diduga syarat KKN, salah satu kegiatan dimaksud adalah Pembangunan peningkatan jalan Desa (Gorong-Gorong) Selokan,Box Slap tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran RP.130.406.000 akan tetapi kami duga proyek tersebut tidak terealisasi sesuai nilai kontrak yang ada sehingga terkesan syarat KKN. 


bahkan sesuai informasi yang kami peroleh dari masyarakat bangunan tersebut belum rampung alias mangkrak Selain dugaan korupsi diatas ada juga pembinaan Kemasyarakatan Desa berupa Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Desa Dengan Pagu Anggaran Rp.180.800.000  untuk masyarakat  namun pembinaan tersebut tidak direalisasikan maupun Fiktif sehingga dalam hal ini juga kami duga bapak kepala desa Tobing Tinggi melakukan Tindak Pidana Korupsi.


Disamping itu kader terbaik GEMAS itu mengungkapkan dalam orasinya, "bahwa tahun 2023 Pemerintah desa Tobing Tinggi melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) Dengan Pagu Anggaran Rp.128.500.000 Tahun Anggaran 2023 Kami duga Melakukan Syarat KKN.sehingga dalam hal ini patut diduga kades tersebut mengambil keuntungan pribadi sebanyak banyaknya.


Maka dalam hal diatas, ketua umum GEMAS yang akrab disapa Sayyid Siregar meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa kepala desa Tobing Tinggi  Kecamatan Huristak dengan tujuan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Disamping itu,Sayyid juga mendesak supaya lembaga independen yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian keuangan Negara, supaya turun ke desa Tersebut untuk mengaudit kerugian Negara pada pengelolaan anggaran dana desa Tobing Tinggi  mulai tahun 2023-2023.


Setelah aksi unjuk rasa berjalan satu jam kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara datang menemui massa aksi melalui bagian intelijen,Friska   menyampaikan terkait informasi ini kami mohon supaya dibuat laporannya supaya mempermudah dan mempercepat proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024.

Setelah mendengar ungkapan dari kejatisu massa Menyampaikan Kami dari Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan Akan Kembali Minggu depan Kedepan Kantor Kejatisu Dan Kami Akan memberikan laporan secara resmi  ke dalam kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.*(AIS/TIM)