AMIN SUMUT dan GMP2SU Desak Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi di BBPJN Sumut


MEDAN ,– Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara ( AMIN ) Sumatera Utara dan Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara ( GMP2SU ) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara ( KAMAK SUMUT ) Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut massa aksi meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memeriksa adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara ( BBPJN SUMUT ). Senin, 08/07/2024

Koordinator aksi Sabaruddin dàlam orasinya mengatakan,massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Memanggil pihak terkait dugaan korupsi yang terstruktur.

Sambil membawa spanduk bertuliskan  “Periksa Kepala BBPJN Sumut, Kepala Satuan Kerja Pjn Wil. I Sumatera Utara dan PPK 1.3 Sumatera Utara Beserta Direktur PT.Trimukti Perkasa terkait Proyek Preservasi Jalan Bandar Pulau Pekan – Gonting Malaha ( Kabupaten Asahan )”.

Dalam orasinya di sampaikan bahwa pengerjaan proyek preservasi tersebut diduga adanya pengurangan Volume sehingga menimbulkan kerusakan di beberapa titik, lanjut sabaruddin dalam orasinya menyebut, dugaan korupsi di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara BBPJN Sumut tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan dengan memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

“Hal ini menjadi kecurigaan kami kepada Kepala BBPJN, Satker Pjn wilayah I Sumatera Utara dan PPK 1.3 Serta Pihak Kontraktor PT.Trimukti Perkasa, patut untuk dipertanyakan ada apa dan mengapa?” ucap Koordinator aksi Sabaruddin

Lanjutnya “ Dalam pekerjaan Preservasi jalan tersebut kami juga menduga adanya penggunaan bahan material yang bersumber dari perusahaan ilegal.” Pungkas Sabaruddin

Pada aksi tersebut massa juga menyampaikan beberapa poin tuntutan:

1.Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil seluruh pihak yang terkait dugaan korupsi Preservasi Jalan Bandar Pulau Pekan-Gonting Malaha (Kab.Asahan) sebesar Rp.56.462.623.000,00 yang dimenangkan oleh PT.Trimukti Perkasa bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR dengan T.A 2022 yang kami duga pengerjaaan nya tidak optimal dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara 

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara agar menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi pihak yang kami duga ada kecurangan dalam proses pengerjaan di lapangan dimana kami duga material proyek tersebut di suplai dari penyedia yang tidak memiliki izin atau ilegal,sesuai dengan hasil Investigasi kami di lapangan.

Dalam kesempatan ini, koordinator aksi, Sabaruddin berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  agar membentuk tim khusus untuk membongkar dugaan korupsi di tubuh BPPJN Satuan Kerja Pjn Wilayah I Sumatera Utara “Kami nilai hal ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” tutupnya. (tim)