Praktisi Hukum Asal Mandailing Natal Dr(C)Rahmad Lubis,SH,M.H: Walaupun Sudah Berdamaian Tidak Membuat Status Tersangka Seseorang Terhapus


MANDAILING NATAL,- Minggu (30/7/2024) Kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa hari ini hiasi pemberitaan beberapa media online dan menjadi trending topik di berbagai media sosial. Kasus yang menimpa seorang anak di desa Tegal Sari itu menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum. Kasus itu menyeret kepala desa ( kades) dan sekretaris desa ( Sekdes) Tegal Sari.

Praktisi hukum asal Mandailing Natal ( Madina) yang juga dosen STAINI Parung-Bogor ( Jawa Barat) Dr (C) Rahmad Lubis, SH, M.H juga ikut berkomentar.

Menurut dia, perdamaian tidak membuat status tersangka seseorang terhapus.

" Status tersangka tidak bisa terhapus dengan perdamaian, bilamana pihak korbannya tidak mencabut laporan polisinya, Karena perbuatan tindak penganiayaan ini masuk dalam Delik Aduan" ungkapnya kepada media ini by WhatsApp, Jumat, (28/06/2024).

Dijelaskan Rahmad, pelapor (Korban) mempunyai peran penting dalam kelanjutan perkaranya, namun satu hal yang harus diperhatikan juga dalam setiap perkara yang sedang disidik oleh penyidik.  Penyidik mempunyai kewenangan penuh untuk menghentikan atau melanjutkan perkara.

Disampaikannya juga, mengutip dari media online dari kalimat IPDA Bagus KBO Reskrim polres Madina, unsur pembuktian keterlibatan kedua aparat desa ini diduga sudah mencukupi. Dan untuk kedua tersangka RE dan IS, penyidik mempersangkakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.

Dan kedua tersangka tambah Bagus terancam hukuman pidana penjara 3,6 tahun untuk undang-undang perlindungan anak, dan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5,6 tahun penjara.

" Saya rasa pasal yang disangkakan pihak polres Madina itu sudah tepat. Silahkan berdamai kedua belah pihak itu hak mereka. Perlu juga dikaji pihak polres Madina perdamaian itu tidak membuat hubungan mereka kian membara di kampung ( desa) mereka. Di Mandailing ada istilah upa-upa sebagai pelapis perdamaian itu pasti ada biaya pengobatan dan lainnya" imbuhnya .

Kabiro Madina ( Indra Kusuma )