MEDAN,- Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejati-Sumut pada hari Jum'at, 06/09/2024.
Pantauan awak media Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara atau disebut SOMASI-SUMUT menuntut keadilan agar memanggil dan memeriksa Kemenag (Kementerian Agama) Kab. Padang Lawas diduga melakukan pungli dan kami juga mengira adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Koordinator lapangan Aldi Saputra Pulungan menyebutkan dalam aksinya adanya dugaan KKN oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada perekrutan pendamping haji tahun 2023.
Hal ini tersebut sangat bertentangan dengan slogan Kementerian Agama yang berakhlakul karimah sebagai teladan masyarakat luas.
Ia juga menambahkan, adapun adanya indikasi dugaan pungli (Pungutan Liar) dan juga KKN oleh Kementerian Agama Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh oknum-oknum hanya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat khususnya Kab. Padang Lawas.
Adapun indikasi tersebut yang kami duga antara lain;
- Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) pada saat distribusi ijazah Madrasah Swasta yang dilakukan oknum Pejabat Kepala Kementerian Agama Kab. Padang Lawas melalui Kasi Pendidikan dan mengutip seluruh Kepala sekolah Madrasah Aliyah Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas.
- Diduga terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Se- Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas.
-Dugaan KKN oleh di tubuh dinas Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada saat perekrutan pendampingan Haji tahun 2023 yang mana kami telah menemukan ketua Kloter asal Kab. Padang Lawas yakni inisial USH, (Sipil/ bukan ASN/ kerabat dekat Kasi Haji).
Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 Tentang pedoman rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji, tepatnya pada lampiran BAB III Persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji poin ke 2. Persyaratan PPIH kloter meliputi : Syarat khusus ketua kloter harus pegawai ASN di Kementerian Agama.
Maka dari itu, menurut hemat kami, layak dan patut ditelusuri dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum terkait dugaan kami di atas yang kami nilai perbuatan dimaksud merupakan adanya indikasi persekongkolan jahat, demi memenuhi hasrat dengan memperalat kewenangan.
Massa aksi Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) menyebutkan dalam tuntutan aksi ;
1.Kami minta kepada Ka.Kanwil Kemenag Sumut Bapak H. Ahmad Qosbih Nasution, S.Ag MM Agar segera mengevaluasi, adanya dugaan pungli dan praktek KKN pada tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas.
2.Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera panggil dan periksa Ka. Kankemenag, KTU Kantor Kemenag, Kasi Penmad Kemenag, dan Kasi Haji Kemenag Kab. Padang Lawas atas atas dugaan pungutan liar dan praktik KKN di wilayah Kementerian Agama Padang Lawas.
3.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara sebagai penegak hukum tertinggi di Sumatera Utara ini kami minta menindak tegas pada oknum oknum yang melakukan pungli, sebagaimana dalam dugaan kami oknum tersebut kami duga di tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas.*(tim)