Diduga Tersandung Kasus Pidana "TIPU GELAP" Oknum ASN Dinas Pendidikan Langkat di Lapor Polisi


LANGKAT/GASCO WEB.ID
Hastuty Andayani regar (Perempuan) Warga Desa securai selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat propinsi Sumatera Utara Pada tanggal 13 November 2025 memberi Surat Kuasa Khusus pada Kantor Hukum Masud, S.H, M.H, C.P.M, C.P.C.L.E, C.P.L, Adv. & Rekan, yang beralamat di Jalan lintas Sumatra Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Adapun pengaduan Peristiwa diduga Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan uang sebesar Rp.52,500,000,- ( lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai mana tersebut pada Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 Tentang Penipuan dan Pasal 372.
Hal ini disampaikan oleh Masud, S.H, M.H, C.P.M, C.P.C.L.E, C.P.L, kepada wartawan (18/11) saat ditemui di Polres Langkat,

Lebih lanjut oleh Masud, S.H, M.H,mengatakan, kami baru saja menyampailan Laporan Polisi terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana Tipu Gelap yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Mantan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang berinisial Drs.MN, bersama temannya yang berinisial AH. Klain kami terpaksa melakukan tindakan hukum ini dikarenakan urusan mutasi pindah tugas sebagai guru dari Sekolah SMKN 1 Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur pindah ke SMKN Tanjung Pura Kabupaten Langkat sudah tiga tahun tidak terealisasi bahkan uang yang diminta untuk urusan mutasi juga tidak dikembalikan.

Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan Klain kami sebagai Korban merupakan waga Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang berkerja sebagai Guru Sekolah SMKN 1 Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.
Pada tangga 5 Juni 2022 Pelapor bermaksud mengurus pindah tugas sebagai Guru dari Sekolah SMKN 1 Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur pindah ke SMKN Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Rencana pindah tugas sebagai guru ini di karenakan Klain kami tinggal sebatang kara di perantauan sedangkan orang tua kandungnya sudah tua dan bermaksud ingin mengabdi menjaganya. Maka berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat keluarga Pelapor mencari cara agar urusan pindah (mutasi) bisa segera dan tanpa ada hambatan sehingga pelapor berupaya mencari orang yang bisa membantunya.
Pada tanggal 17 Juni tahun 2022 Klain kami bersama kedua orang tuanya menemui kenalan ayah pelapor berinisial SD lalu sudi memperkenalkan Klain kami kepada Terlapor Drs. MN.

Lalu pada tanggal 20 Juni tahun 2022 Pelapor di dampingi para saksi bertemu Drs. MN di Jalan Pahlawan Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat dan pada saat pertemuan tersebut Drs.M,Nuh menyanggupi untuk mengurs perpindahan Klain kami ke sekolah SMKN Kecamatan Tanjung Pura dan pada saat itu Drs. MN, meminta berkas dan meminta Biaya pengurusan sebesar Rp.50,000,000,-( Lima puluh juta rupiah) namun pada saat itu Pelapor hanya menyanggupi dan menyerahkan uang setengah dari yang dipinta sebesar Rp.25,000,000,-( dua puluh Lima juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp.25,000,000,-( dua puluh Lima juta rupiah) tersebut di teransfer oleh Klain kami melalui rekening Bank BSI atas nama HASTUTY ANDAYANI REGAR ke Rekening Bank Sumut yang diberikan oleh Drs.MH atas nama AH.

Bahwa sejak pengurusan dimulai pada tanggal 20 Juni tahun 2022 sampai dengan saat ini tanggal 13 November 2025 urusan mutasi Klain kami tidak terlaksanan, sedangkan dalam kurun waktu tersebut Klain kami telah meminta dan menerima uang kepada Pelapor dengan alasan untuk keperluan urusan mutasi sebesar Rp.52,500,000,- ( lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian biaya yang di Transfer ke Rek,AN. AH (inisial) sebesar Rp. 47,500,000,-(empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan di Transfer ke Rek,AN. MH (inisial) sebesar Rp.5000,000,-(lima juta rupiah),
Bahwa setelah tiga tahun berlalu tanpa ada kepastian dalam proses pindah yang telah di urus oleh Drs. MH, maka pada hari minggu tanggal 2 November tahun 2025 Orang tua Klain kami menghubungi AH (pemilik atas nama rekening) lalu dalam komunikasi tersebut AH mengatakan jika ia telah menghubungi Drs. MH tetapi tidak dapat di hubungi dan ketika Orang Tua Klain kami menghubungi Terlapor Drs. MH melalui via henphon dan Drs. MH mengatakan saya telah menghubungi AH nomor kontaknya tidak aktif dan permasalahan ini merupakan tanggung jawab AH untuk itu merasa telah tertipu maka klain kami memberi kuawsa kepada kami selaku pengacara untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Kami menduga Perbuatan Terlapor merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan telah berakibat menimbulkan kerugian materil kepada klain kami sebesar Rp.52,500,000,- ( lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan perbuatan terlapor merupakan perbuatan Tindak pidana Penipuan dan Pengelapan Sebagai mana tersebut pada : “Sebagai mana tersebut pada Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 Tentang Penipuan dan Pasal 372”.

Untuk itu, guna mendapat kepastian hukum atas perkara tersebut agar kirannya Bapak Kapolres Langkat Polda Sumatra Utara berkenan untuk menuntaskan pengaduan ini ucap pengacara berpeci yang merupakan Sahabat insan Pers.

Terpisah Drs.MH pada hari Selasa (18/11) Pukul.15.20 WIB saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten langkat Jl.Kartini No,09 Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat guna konfirmasi namun tidak ditemui. 

Reporter:(JONSIR)